Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bawa Parang dan Peras Pedagang, Dua Warga Sape Diamankan Polisi

×

Bawa Parang dan Peras Pedagang, Dua Warga Sape Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Sape yang Mengancam dan Memeras Ditangkap Aparat

Kota Bima, Katada.id- Dua warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diamankan aparat kepolisian. Keduanya di duga just melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap pedagang kaki lima. Aksi itu terekam video dan viral di media sosial Facebook.

Kedua terduga pelaku diamankan Unit Reskrim dan Unit Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota, Senin (5/1) sekitar pukul 09.40 Wita. Penangkapan berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, RT 003 RW 002 Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H. mengatakan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (28) dan JA (30). Keduanya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun Sumpi, Desa Oi Maci.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang jenis Pattimura yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman,” ujar Kapolsek Sape.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.29 Wita. Saat itu, korban Andi Mulyadi (44), pedagang tahu krispi, didatangi terduga pelaku JA yang meminta uang sebesar Rp5.000. Karena merasa tertekan, korban menyerahkan uang tersebut.

Tak lama kemudian, terduga pelaku AR datang sambil membawa parang dan meminta uang sebesar Rp10.000 kepada korban. Merasa terancam, korban kembali memberikan uang yang diminta.

Aksi pemerasan berlanjut saat terduga pelaku AR mendatangi warung sate soto milik korban lainnya, Muhamad Arifin (39), yang berada di samping lapak korban pertama. Dalam kondisi masih memegang parang, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10.000 dan uang tersebut diberikan oleh korban.

Aksi peng ancaman dan pemerasan itu kemudian heboh di media sosial, lantaran sempat terekam video. Usain itu Senin pagi, (5/1) Babinsa Desa Oi Maci berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Polsek Sape beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Sape menegaskan, tindakan pemerasan yang dilakukan di ruang publik dan viral di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya pedagang kecil. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sape. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *