Bawaslu KLU Godok Data Persiapan Pleno DPSHP

0
Kordiv HP2H Bawaslu KLU, Ria Sukandi

Lombok Utara, Katada.id- Bawaslu KLU kembali menggodok sejumlah data hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pasalnya paska pengumuman DPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap papan pengumuman di Kantor Desa se KLU berpotensi mengalami perubahan. Hal tersebut diungkapkan Kordiv HP2H Ria Sukandi, Rabu (7/9).

Dikatakan Andi, saat ini pihaknya tengah fokus mengawasi pergerakan data menuju pleno DPSHP yang sebentar lagi ditetapkan KPU melalui pleno PPK di kecamatan. Perubahan data DPS setelah pleno disebabkan beberapa hal, yang paling sederhana adanya kesadaran warga yang datang ke Panitia Pemilihan Desa (PPS) pada saat proses Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) yang luput di coklit. Kemudian adanya elemen data yang ditemukan, baik dari proses faktual dan koordinasi dengan stakeholder KPU.

“Kami ingin memastikan penyusunan Daftar Pemilih ini berproses profesional dan memiliki daya akuntabilitas tinggi,” tegasnya.

Kendati demikian, dari hasil koordinasi bersama pihak KPU, pergerakan perubahan data tersebut terjadi dalam hitungan detik. Hal itu disebabkan karena varietas aktivis penduduk setiap daerah yang terus mengalami pergerakan juga dan terpantau by system secara periodik.

“Untuk saat ini kami bersama jajaran sedang mengawal sejumlah data yang kategori 2 dan 4, yaitu pergerakan data ganda kode 2, pindah ke luar dan masuk dari dan ke Lombok Utara dengan kode 4,” jelasnya.

Sejauh ini, Andi menyatakan pergerakan data ini sifatnya masih dalam batas tolerir KPU, hingga belum terkunci menjadi DPT. Data tersebut tetap bergerak. Agar data ini terjamin kebenarannya, pihaknya bersama jajaran KPU terus membangun koordinasi melakukan uji petik atau faktualisasi lapangan.

“Kami intens dengan KPU menguji kebenaran data ini di lapangan dengan turun bersama, waktu dekat faktual kami adalah data yang masuk ke KLU jumlahnya ratusan,” bebernya.

Penyusunan daftar pemilih hasil pleno DPS tersebut nantinya akan ditetapkan kembali setelah rangkaian proses dilakukan dua lembaga penyelenggara tersebut. Adapun hasilnya nanti, berupa Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan ditetapkan pada pleno tingkat kecamatan.

“Pleno DPSHP ini hanya sampai kecamatan, untuk itu kami dan jajaran saat ini fokus mengawal,” jelasnya.

Diakuinya pasca penempelan DPS oleh KPU hingga proses penyusunan DPSHP yang sedang berlangsung saat ini, ada beberapa temuan Panwascam atau PKD. Di antaranya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih tidak dikenal, maupun pemilih pindah domisili. Ada juga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk dalam DPS.

Sejumlah data temuan hasil audit jajaran pengawas pasca penetapan DPS, terdiri dari data TMS sejumlah 63 dan MS belum masuk ke dalam DPS Sejumlah 16 orang dengan rincian meninggal 59, Ganda 1 orang, pindah domisili 3 orang. Kemudian untuk pemilih MS katagori pemilih pindah masuk sejumlah 16 orang.

“Inventarisir data temuan nanti dijadikan saran perbaikan. Selanjutnya kami akan follow-up secara berjenjang terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU dan jajaran. Apabila tidak ada niat baik terhadap saran perbaikan tersebut, kita semua siap menjadikannya sebagai rekomendasi untuk masuk sebagai pelanggaran,” terangnya.

Lebih lanjut mantan jurnalis itu mengatakan, Panwascam menyiapkan saran perbaikan secara tertulis, disertai dokumen dukung agar ditindaklanjuti oleh PPK.

“Jika PPK tidak mengindahkan saran perbaikan Panwascam selama tiga hari, maka itu bisa menjadi dasar bagi Panwascam untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PPK masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (Ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here