KERAWANAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DALAM TAHAPAN PENCALONAN DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Halo Sahabat Bawaslu Lombok Utara
Bawaslu Mengidentifikasi Kerawanan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan refleksi hasil pengawasan pada Pemilihan dan Pemilu serta analisis regulasi terhadap ketentuan pencalonan.
Yuk simak kerawanannya !
5 Poin Kerawanan Tahapan Verifikasi Administrasi
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tatacara sebagaimana dalam peraturan KPU (pasal 112 s.d pasal 119 PKPU No 8 Tahun 2024).
- Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon.
- Perbedaan nama pada fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama calon yang terdapat pada KTP-el.
- KPU tidak membuka akses pembacaan data SILON seluas luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh dan Bawaslu Provinsi/Panwaslih, Kabupaten/Kota.
- SILON tidak berfungsi dengan baik.
Setelah Mendaftar Ke Komisi Pemilihan Umum PASANGAN CALON BOLEH MENGUNDURKAN DIRI?
Halo Sahabat Bawaslu Lombok Utara!
Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Berlangsung pada 27 -29 Agustus 2024. Apakah Bakal Pasangan Calon yang sudah memendaftar ke KPU boleh mengundurkan diri ? Yuk simak penjelasnnya !
Pasangan Calon Dilarang Mengundurkan Diri Pasca Mendaftar Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3) UU No 1 Tahun 2015
- Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/ atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
- Calon Perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
Ancaman Pidana Bagi Penarikan Pasangan Calon Pasca Penetapan Pasal 181 ayat (2) UU No 1 Tahun 2015.
- Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau calon yang telah ditetapkan oleh provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000.000.00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).
- Pasangan Calon Mengundurkan Dirinya Pasca Mendaftar Diancam Sanksi Pidana Pasal 191 ayat (1) UU No 1 Tahun 2015.
- Calon Gubernur atau Calon Bupati dan Calon Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama di pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000.000.00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).