Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Begini Kondisi Suhaili Usai Ditahan Polda NTB di Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar

×

Begini Kondisi Suhaili Usai Ditahan Polda NTB di Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Abdul Hanan. (istimewa)

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Abdul Hanan, saat dimintai tanggapan terkait laporan dugaan penipuan dan pemerasan yang dilayangkan seorang perempuan berinisial K, atau Karina D Vega.

“Pak Suhaili masih berada di Rumah Sakit. Belum ada yang bisa dikomentari,” ujarnya singkat kepada wartawan, Selasa (2/7).

Example 300x600

Ketika ditanya mengenai surat penahanan terhadap kliennya, Hanan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan apa pun dari penyidik. “Belum ada,” jawabnya singkat.

Hanan menambahkan, kondisi kesehatan Suhaili cukup kompleks dan membutuhkan perawatan intensif. “Masih dirawat inap. Masih diinfus, dikasih obat dan segala macam,” jelasnya.

Menurutnya, Suhaili mengalami sejumlah penyakit yang saling berkaitan. “Dia kan komplikasi. Ada jantungnya, gula darah. Jadi banyak begitu,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Suhaili. “Iya (dilakukan penahanan),” ungkapnya.

Diketahui, Suhaili dilaporkan ke Polda NTB oleh Karina D Vega melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB tertanggal 15 Juli 2024.

Dalam laporan tersebut, Suhaili diduga menjanjikan berbagai kerja sama bisnis kepada Karina, mulai dari proyek restoran hingga kolam pancing. Salah satu kerja sama awal melibatkan dana sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Selain itu, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin dari Karina. Total kerugian yang diklaim oleh pelapor disebut mencapai Rp1,5 miliar. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *