Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja Kantor Cabang Dompu tahun 2020 memasuki babak akhir.
Mantan teller BRI Unit Woja Anna Ernawati dituntut 8 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp954 juta subsider 1 tahun penjara. Serta pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Fajar Alamsyah Malo, terdakwa Anna Ernawati telah mencuri uang nasabah BRI sebesar Rp1,7 miliar.
Modusnya, ia terlebih dahulu mencuri pasword unit bank agar bisa masuk sistem. Setelah itu, ia mengambil data nasabah, lalu menggandakan ATM. Kewenangannya sebagai teller saat itu memudahkan ia menjalankan aksi.
Terdakwa pertama kali menarik uang nasabah atas nama H Abdullah M Saleh sebesar Rp 90 juta. Kemudian nasabah Gede Santra Rp1,02 miliar.
Lalu menarik uang milik nasabah Abdul Malik Ahmad Rp421 juta, Hafsah Rp 24,9 juta, Misbah H Abdullah Rp50 juta, Fifi Sumanti Rp50 juta, Chandra Rp24 juta, Mulyati Rp30 juta, Nur Hidayati Rp45 juta, dan Desak Ketut Nuryati Rp65 juta.
”Terdakwa yang melakukan penarikan uang. tetapi seolah-olah yang melakukan penarikan itu nasabah karena ia sudah menggandakan ATM,” ungkap Fajar dalam tuntutannya.
Oleh Annar Ernawati, uang nasabah Rp1,7 miliar tersebut untuk membeli aset, kebutuhan pribadi, dan bermain judi online.
Ia membeli sebidang tanah di daerah Calabai seharga Rp100 juta. Membeli tanah milik Gusti Made di Dompu Rp60 juta. Membeli tanah milik Gusti Putu Pacung Rp80 juta.
Terdakwa juga meminjamkan uang tunai kepada Jawiah Rp129 juta untuk pembelian pupuk. Dipinjamkan pula uang ke Dwi Soehartono Rp100 juta untuk keperluan pribadi. Memberikan pinjaman kepada Irawan Rp500 juta. Memberikan pinjaman uang kepada Efendi Rp22 juta dan uang Rp 492 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Parahnya lagi, terdakwa menggunakan uang untuk bermain judi online sebesar Rp 300 juta.
Sebagai informasi, terdakwa Anna Ernawati mantan teller di BRI Cabang Woja, Kabupaten Dompu. Ia membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank agar bisa masuk ke sistem. Selanjutnya, terdakwa menggandakan ATM milik 11 nasabah.
Ia mengambil uang nasabah dengan jumlah yang bervariatif. Mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari uang nasabah inilah muncul kerugian negara Rp1.783.521.123. (aw)