MATARAM-Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima belum ada perkembangan menggembirakan. Penanganannya masih berkutat di tahap penyelidikan.
Meski demikian, nasibnya lebih baik dibanding kasus Taman Amahami, yang kini ditangani Inspektorat Kota Bima. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, kasus masih ditangani kejaksaan. Penanganannya masih dalam tahap penyelidikan Pidana Khusus.
’’Kalau kasus masjid Amahami tidak dilimpakan penanganannya kepada Inspektorat. Kami masih menanganinya,’’ terang Dedi, Senin (12/8).
Ia memastikan penyelidikan masjid yang dibangun dengan anggaran Rp 12 miliar lebih itu tetap berlanjut. Jaksa penyelidik telah melakukan ekspose kasus, dan pekan ini akan ditentukan langkah selanjutnya. ’’Ada progresnya. Kami sudah ekspose,’’ terangnya .
Berlanjutnya penanganan kasus tersebut tidak terlepas dari bukti-bukti yang didapat saat penyelidikan di bagian intelijen. Di situ, jaksa menemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dedi belum bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut akan dinaikan ke tingkat penyidikan. Ia menegaskan, semua itu tergantung bukti-bukti yang didapat penyelidik. ’’Langkah selanjutnya akan dibahas pekan ini,’’ cetusnya.
Sebagai informasi, Masjid Amahami dikerjakan pada 2018 lalu. Anggaran yang dihabiskan Rp 12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Lombok Timur, yakni PT Mayalia. (dae)