Lombok Tengah, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial ZA warga Kecamatan Batukliang, Jumat (1/10). Remaja 17 tahun ini diduga mencabuli sepupunya yang berusia 5 tahun inisial NP.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap dari kecurigaan ibu korban. Saat dimandikan di lokasi pemandian umum, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.
“Awalnya korban mengaku luka karena terkena kayu,” ungkapnya.
Para saksi di lokasi pemandian menceritakan jika anaknya dicabuli ZA di kebun dekat rumah korban, Selasa (28/9). Pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sepupuan.
Keberatan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Tim Puma langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkap ZA di rumahnya. “Pelaku mengakui telah mencabuli korban di kebun,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)