Berkas Empat Tersangka Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Dinyatakan Lengkap

0
Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menyerahkan berkas tersangka kasus korupsi ICU RSUD Lombok Utara, belum lama ini. (Humas Kejati NTB)

Lombok Utara, katada.id – Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019 dinyatakan lengkap.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputra menerangkan, jaksa peneliti sudah membedah berkas empat tersangka dan tidak ada kekurangan.

’’Kasus pembangunan ICU RSUD Lombok Utara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan dinyatakan P21,’’ ungkapnya dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Wabup Lombok Utara Beralasan Sakit

Berkas empat tersangka tersebut adalah SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU;  EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apro Megatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).

Efrien menjelaskan, selanjutnya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan akan segera melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejari Mataram. ’’Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,’’ ujarnya.

Baca Juga: KLU Sudah UHC, Berobat di Fasilitas Kesehatan Masyarakat Cukup Pakai KTP

Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda.

Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here