Berkas Perkara Mandari, Bandar Sabu Kelas Kakap di NTB Dinyatakan Lengkap

0
Bandar sabu Mandari saat ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB, belum lama ini. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Setelah bolak balik dari Kejati NTB ke Polda NTB, berkas perkara bandar sabu kelas kakap inisial NJD alias Mandari (28) akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa peneliti Kejati NTB menyatakan berkas perkara Mandari warga Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB ini sudah tidak ada lagi kekurangan. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra kepada wartawan, Selasa (7/6/2022). ”Berkasnya sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti,” terangnya

Saat ini, Kejati NTB sedang berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB proses pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Untuk tahap dua kami masih koordinasikan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Mandari dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mandari terseret kasus peredaran sabu bermula dari penangkapan anak buahnya Rana alias Agung. Saat penangkapan itu, tim Ditresnarkoba Polda NTB menyita barang bukti sabu 1,9 gram dan uang tunai Rp16 juta lebih.

Kepada polisi, Agung mengaku menerima barang dari Gede Sandi (terpidana). Petugas kemudian menangkap Sandi saat bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah.

Dari pengakuan Sandi barang yang diedarkan Agung itu berasal dari Mandari.
Keterlibatan Mandari diperkuat hasil cellebrite (penyedotan data percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) WhatsApp group (WAG) bernama “Akatsuke Baru”. Dalam WAG tersebut Mandari bertindak selaku admin.

Mandari ditangkap dan ditahan selama 120 hari. Namun masa penahanannya berakhir sebelum berkas penyidikannya P-21, sehingga lepas demi hukum. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here