Mataram, katada.id – Berkas perkara tersangka W (22) dan H (17) telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berkas perkara dua tersangka yang membegal Murtade alias Amaq Sinta diserahkan penyidik Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkmum) Polda NTB di kantor Pelayanan Satu Pintu jalan Udayana Mataram, Jumat (22/4/2022).
’’Karena dua pelaku meninggal di TKP jadi yang diserahkan berkas perkaranya ada dua yakni inisial W dan H,’’ terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto
Baca Juga: Tersangka yang Begal Amaq Sinta Ungkap Fakta Baru, Ini Pengakuannya
Artanto berharap proses peradilan nanti berjalan lancar, agar kasus tersebut cepat terselesaikan. “Setelah melalui proses penyidikan akhirnya penyerahan berkas perkara begal berjalan lancar, mudah-mudahan berkas perkara begal Lombok Tengah ini cepat terselesaikan,” harapnya.
Mengenai bukti otentik pelaku melakukan perbuatan tersebut, Artanto memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap. ’’Tinggal menunggu hasil penelitian jaksa,’’ tegasnya.
Dia menegaskan, dalam pengumpulan bukti dan barang bukti, Polda NTB telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku. “Kami telah berupaya semaksimalnya mengungkap kasus ini, hingga menemui titik terang dari permasalahan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Cerita Amaq Sinta, Dibacok Empat Begal, Tidak Terluka, Badannya Hanya Sakit: Saya Dilindungi Tuhan
Artanto berharap semua pihak memantau perkembangan kasus tersebut di pengadilan, agar kasus ini diadili seadil-adilnya. “Tugas kami di Kepolisian melakukan penyidikan dengan memberkas perkara, keputusan selanjutnya, ada di pengadilan,” pungkasnya.
Saat ini tersangka W ditahan di Rutan Polda NTB. Sedangkan, tersangka H yang berstatus pelajar SMA ini ditahan di Polres Lombok Tengah. (aw)