Berstatus terdakwa kasus korupsi, Kepala DLH dan Statistik Kota Bima diganti

0
Mutasi pejabat Pemkot Bima di Paruga Na'e Kota Bima.

Kota Bima, katada.id – Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi merombak sejumlah posisi kepala dinas.

Di antara pejabat yang dimutasi ada yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi. Yakni Alwi Yasin dan Suriadi. Keduanya tersandung kasus korupsi pembayaran gaji ASN, Sita Erni dari 2013 sampai 2017.

Saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Alwi dan Suriadi duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam mutasi awal tahun ini, Alwi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kota Bima kini dimutasi menjadi Staf Ahli Wali Kota Bima Bidang Kesejahteraan, Hukum dan Politik. Sedangkan Suriadi yang sebelumnya Kepala Dinas Statistik Kota Bima kini menjadi staf ahli Wali Kota Bima Bidang Kesejahteraan.

Pejabat lain yang dimutasi adalah H Sarafudin yang sebelumnya Kalak BPBD Kota Bima bertukar posisi dengan Hj Jaenab yang sebelumnya Kadiskanlut.

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) H Sukri kini diangkat menjadi Kepala Dinas Kominfostatistik. Didik Fahdiansyah yang sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) diangkat menjadi Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bima.

Sedangkan M Farid Msi, yang sebelumnya staf ahli wali kota kini diangkat menjadi Kadis Perhubungan. Sedangkan Ir Julkifli yang sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan menjadi Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Bima.

Lalu Supawarman yang sebelumnya Kepala Dinas Kominfo menjadi Kepala Dinas Perkim Kota Bima. Drs H Supratman Asisten Pemerintah Kota Bima menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima.

Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi menegaskan, mutasi murni kebutuhan organisasi untuk mengoptimalkan kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

’’Semoga di tahun 2021 ini para pejabat yang dilantik bekerja cepat dalam menjalankan program pemerintah. Paling penting bekerja amanah sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ pesan wali kota terhadap pejabat yang dilantik. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here