Lombok Utara, katada.id – Seorang pria inisial AT (41), warga Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, Senin (3/4/2023). Ia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri inisial M (15).
“Pelaku tindak pidana asusila ini adalah ayah kandung korban dan sudah ditahan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Selasa (4/4/2023).
Dugaan pemerkosaan terhadap korban terjadi Januari 2023 di rumahnya di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat itu pelaku AT memaksa anak kandungnya yang masih pelajar untuk melayani nafsu bejatnya.
Ia mengancam akan membunuh korban jika menolak hubungan badan. “Korban selalu selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayah kandung korban, menutup, mengunci pintu dan paksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkapnya.
Menurut keterangan korban, berselang dua minggu berikutnya, sang ayah kembali mencabulinya. Untuk ketiga kalinya, pelaku AT meminta berhubungan Jumat (30/3/2023). Namun korban menolak ajakan ayahnya. “Jadi, korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya,” ujarnya.
Selanjutnya, ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku (ibu kandung korban). Tak terima dengan kelakuan AT, ia melaporkan mantan suaminya ke Polsek Tanjung.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan dilakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara,” katanya. (ain)