Katada

Bima Jeruji yang tantang polisi dan posting sedang isap sabu divonis 3 bulan penjara

Tangkap layar akun facebook Bima Jeruji saat isap sabu.

Bima, katada.id – Haerul alias Bima Jeruji yang menantang dan menghina polri serta memosting dirinya sedang mengisap sabu lewat akun facebooknya sudah divonis. Prial asal Desa Cenggu, Kabupaten Bima ini dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa Haerul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sok jago tantang polisi dan posting isap sabu di medsos, pria di Bima tak berkutik saat ditangkap

Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Y. Erstanto Windiolelono didampingi hakim anggota Muh. Imam Irsyad dan Horas El Cairo Purba, Selasa (23/4). ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Y. Erstanto windiolelono dikutip di website resmi Pengadilan Negeri Raba Bima.

Baca Juga: Siang bolong, pria di Kota Bima nekat berbuat dosa di bulan puasa

Vonis terdakwa Haerul lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahru Rahman. Sebelumnya, JPU menuntut Haerul dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Haerul menantang polisi untuk menangkapnya di media sosial lewat akun facebook Bima Jeruji.

Baca Juga: Baru sejam bebas, pria di Bima kembali dibui, teman yang jemput ikut ditangkap karena bawa sabu

Dalam postingannya itu, Khaerul mengunggah video dirinya sedang menghisap narkotika jenis sabu. Postingannya ditambahi keterangan bernada hinaan kepada institusi polri dan menantang polisi untuk menangkapnya.

Postingan akun Bima Jeruji itu viral. Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bima bergerak untuk mencari keberadaan pemilik akun facebook tersebut.

Baca Juga: Coba kabur dengan berpura-pura kencing, maling motor di Bima ditembak polisi

Pemilik akun Bima Jeruji akhirnya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.00 Wita, Senin (28/12/2020). (izl)

Exit mobile version