Bisnis Haram Hariman Jadi Bandar Sabu di Pulau Sumbawa Terbongkar Berkat ‘Nyanyian’ Ipar dan Ajudannya

0
Kapolsek Bolo AKP Nurdin (berdiri/kiri) saat menunjukan Hariman yang ditangkap, Sabtu (11/1). (Istimewa)

Bima, katada.id – Bisnis haram Hariman, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terungkap.

Pria 40 tahun yang juga eks calon legislatif dari Partai Ummat ini diketahui menjadi bandar sabu kelas kakap yang beroperasi di Pulau Sumbawa, khususnya Bima dan Dompu. Terungkapnya bisnis Hariman ini berkat ‘nyanyian’ iparnya, Faris dan ajudannya Eva yang lebih dulu ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB.

Faris dan Eva ditangkap bersama barang bukti sabu 40 poket di Tambe, Desember 2024 lalu. Kepada polisi, Faris dan Eva mengaku mendapat barang haram dari Hariman.

“Penangkapan HR (Hariman, red) pengembangan dari penangkapan Faris iparnya sendiri oleh Polda NTB yang di-backup Polsek Bolo dan penangkapan Eva, ajudan HR,” ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada katada.id, Sabtu (11/1).

Dari keterangan Faris dan Eva, tim Ditresnarkoba Polda NTB mengejar Hariman. Sebulan diburu, akhirnya Hariman ditangkap saat bersembunyi di Desa Leu.

“Berdasarkan keterangan FR (Faris) dan EV (Eva) narkoba jenis sabu tersebut merupakan dari HR. HR akan membagikan terlebih dahulu serta mengatur narkoba sebelum dioper di setiap pengedar,” beber kapolsek.

Nurdin menambahkan bahwa Hariman telah dibawa ke Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut. “Sudah berangkat jam 06.00 Wita tadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hariman ditangkap anggota Polsek Bolo saat bersembunyi di So Sori Watasan Desa Leu, Kecamatan Bolo sekitar pukul 04.30 Wita, Sabtu (11/1).

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bolo AKP Nurdin bersama tujuh orang anggota. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu belati, satu handphone, dompet berisi uang tunai Rp 500 ribu dan 10 real, satu buah KTP, enam kartu ATM, dua buah kartu Covid, dan satu STNK.

“Penangkapan HR ini berdasarkan surat permohonan bantuan penangkapan Nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/07/I/2025/Satresnarkoba, tanggal 8 Januari 2025,” katanya. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here