Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Bisnis Narkoba, Dua Pasangan Suami Istri di Kota Bima Ditangkap Polisi

×

Bisnis Narkoba, Dua Pasangan Suami Istri di Kota Bima Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Lima orang pelaku diamankan bersama barang bukti di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua pasangan suami istri, Senin (28/6). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Selain dua pasangan suami istri, polisi juga mengamankan seorang wanita. Mereka masing-masing berinisial pasangan suami istri NS (43) dan NR (37), MS (23) dan HR (22) serta NV (25).

Example 300x600

“Mereka ditangkap tadi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin, Senin (28/6).

Tim lebih dulu menangkap pasangan suami istri NS dan NR di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari tangan mereka diamankan tas, 4 buah pipet plastik, 2 bungkus plastik klip, 2 buah batrai, 1 isolasi dan uang tunai Rp15.350.000.

Selanjutnya perugas menangkap pasangan suami istri MS dan HR di Kelurahan Tanjung. Di situ, petugas mengamankan 1 buah bong terpasang kaca dan 1 lembar plastik klip.

Terakhir, polisi menangkap seorang perempuan NV dan diamankan 17 poket sabu dengan 5,29 gram dan 0,92 gram. Selain itu, diamankan juga tas, 1 lembar celana corak pelangi dan uang tunai Rp3.050.000.

“Para pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (izl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *