Kota Bima, katada.id – Aksi pencurian yang meresahkan kalangan mahasiswa di Kelurahan Mande, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, akhirnya terhenti.
Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil membekuk pelaku utama berinisial AW (30), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, bersama dua orang penadah barang curian.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (30/9).
Kasus ini mencuat setelah M. Uhlan (21), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kos-kosannya pada Kamis (22/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AW. Dari hasil pemeriksaan, AW rupanya sudah beraksi tiga kali di wilayah Mande.
“Pelaku utama AW mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Mande. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan dua orang penadah berikut barang bukti,” tegas AKP Suratno.
Dua penadah yang ikut ditangkap adalah MA (30), warga Kelurahan Rabadompu Barat, dan RO (45), warga Kelurahan Manggemaci.
Total Kerugian Hampir Rp 7,6 Juta
Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup banyak, meliputi satu unit laptop ASUS warna silver, tiga unit handphone, empat pasang sepatu, empat tabung gas elpiji 3 kg, dua sarung tenun, satu lembar baju hijau, serta barang lain.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7.650.000. AKP Suratno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian dan penadah. (*)