Bima, katada.id – Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB kembali meminta klarifikasi sejumlah distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima. Salah satunya distributor untuk wilayah Kecamatan Bolo, Belo, Donggo dan Soromandi.
Direktur CV Rahmwati, H. Ibrahim sudah dua kali diklarifikasi. Yakni pada 7 Desember 2021 dan 7 Januari lalu.
Klarifikasi distributor pupuk ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. ’’Semua distributor pupuk dipanggil dan diklarifikasi. Termasuk distributor di daerah lain,’’ ujarnya.
Polda NTB juga meminta klarifikasi 5 distributor lain di Kabupaten Bima. Yakni CV Lawa Mori, CV Wiratama, CV Bintang Emas dan CV Langgam.
Klarifikasi distributor tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Tak hanya distributor, Polda NTB meminta juga keterangan dari pihak Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun).
’’Sekda Bima sudah diperiksa, karena dia Ketua KPPP. Kemungkinan ada pemeriksaan tambahan untuk Kadis (Distanbun Bima),’’ ungkapnya.
Sebagai informasi, Polda menerima laporan dugaan penyelewengan pupuk di Bima pada 23 November 2021. Setelah melakukan pengumpulan data, Polda NTB menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor: Sprint. Lidik/599/XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 24 Desember.
Sebagai pengingat, penyaluran pupuk bersubsidi di Bima diduga bermasalah. Pupuk bersubsidi mengalami kelangkaan dan harga yang mahal.
Pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih HET. Di Kecamatan Donggo dan Soromandi, pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dijual dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.
Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu. (aw)