Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

BPK Ungkap Sejumlah Temuan Belanja Pegawai Pemkab Bima, Ada Kekurangan TPG Rp1 Miliar

×

BPK Ungkap Sejumlah Temuan Belanja Pegawai Pemkab Bima, Ada Kekurangan TPG Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bima (Istimewa)

Mataram, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam realisasi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tahun 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2024, Nomor 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025, yang diterbitkan pada 21 Juni 2024.

Dalam laporan setebal 1.328 halaman tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN senilai Rp313.056.626, serta kekurangan pembayaran sebesar Rp1.162.048.100 sepanjang tahun 2024.

Example 300x600

“Pemeriksaan atas realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN selama tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp313.056.626 dan kekurangan pembayaran senilai Rp1.162.048.100,” ungkap BPK.

Sejumlah penyimpangan yang terungkap antara lain pembayaran gaji kepada ASN yang telah pensiun, pegawai yang menjalani tugas belajar, pegawai yang bercerai, serta ASN yang telah dimutasi. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru bersertifikasi.

BPK menyebutkan bahwa audit dilakukan dengan membandingkan pembayaran gaji dan tunjangan ASN dengan data kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD).

Akibatnya, Pemkab Bima mencatatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp236.149.276, kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp1.162.048.100, dan kelebihan penyajian belanja pegawai dalam laporan keuangan sebesar Rp313.056.626.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima untuk memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembayaran gaji dan tunjangan ASN berdasarkan data kepegawaian yang akurat;

Memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN senilai Rp187.149.476 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);

Menginstruksikan Pengelola TPG untuk memperbarui data kepegawaian serta berkoordinasi dengan kementerian terkait guna menyelesaikan kelebihan penyaluran TPG sebesar Rp48.999.800 dan kekurangan penyaluran TPG sebesar Rp1.032.822.200;

Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) agar memperbarui data gaji pokok dan membayar kekurangan sebesar Rp129.225.900;

Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji di setiap SKPD untuk memperbarui data kepegawaian dan mengoordinasikannya dengan Subbidang Administrasi Gaji untuk disesuaikan dalam sistem aplikasi SIMGaji.

Tak hanya itu, BPK juga meminta Bupati Bima untuk menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala BKD agar melakukan rekonsiliasi data kepegawaian secara periodik, mencakup data keluarga, pensiun, tugas belajar, dan perceraian sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan ASN. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *