Katada

Bunuh Pacarnya, Mahasiswa di NTB Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa Rio Prasetya Nanda alias Rio dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. (suarantb.com)

Mataram, katada.id – Sidang kasus pembunuhan mahasiswi pasca sarjana Unram Linda Novita Sari sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Mataram. Terdakwa Rio Prasetya Nanda alias Rio dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5). Hakim menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa pembunuhan mahasiswi pasca sarjana Unram dituntut 15 tahun penjara

”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam amar putusannya.

Vonis Rio lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Mahasiswi S2 Unram dibunuh pacar: sebelum cekcok, pelaku dan korban sempat bercinta

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram, NTB ini belum mengambil sikap, apakah akan menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU dari Kejari Mataram Moch. Taufik Ismail.

Sebagai informasi, Linda Novita Sari ditemukan tewas dalam keadaan tergantung, Sabtu (25/7). Perempuan asal Kelurahan Gomong, Mataram ditemukan dalam keadaan tergantung di rumah seorang anggota polisi Iptu HA di Jalan Arofah Nomor 2 BTN Royal, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram, NTB.

Baca Juga: Dikira gantung diri, mahasiswi pascasarjana Unram ternyata dibunuh kekasihnya

Korban yang saat itu baru lulus seleksi pasca sarjana Fakultas Hukum Unram pertama kali ditemukan rekannya, Titi Nuraniah (22) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, saksi kesulitan menghubungi korban. Lalu saksi mencari korban di kosnya di Gomong.

Saksi kemudian mencari korban ke rumah tempat biasanya mereka ngumpul di BTN Royal, dan ditemukan sepeda motor korban.

Baca Juga: Kronologis pembunuhan mahasiswi pascasarjana Unram, korban dicekik lalu digantung

Saat berada di rumah tersebut, Titi melihat korban dalam keadaan gantung diri menggunakan tali. Korban tergantung di ventilasi.

Setelah diusut pihak Polresta Mataram, ternyata Linda bukan meninggal gantung diri, melainkan dibunuh. Pelakunya tidak lain adalah pacarnya sendiri yakni Rio.

Baca Juga: Keruk emas secara ilegal di Sape Bima, dua warga Mataram jadi buronan polisi

Rio berusaha menghilangkan jejak, seolah-olah korban meninggal bunuh diri. Yakni dengan cara menggantung korban. (red)

Exit mobile version