Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Bupati Bima Geser APBD 2025, Anggaran 45 Dewan Malah Bertambah di Tengah Efisiensi

×

Bupati Bima Geser APBD 2025, Anggaran 45 Dewan Malah Bertambah di Tengah Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggaran DPRD Bima bertambah setelah pergeseran APBD 2025. (katada.id)

Bima, katada.id – Bupati Bima Ady Mahyudi melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima nomor: 900.1.12/041/07.3/2025 tertanggal 4 Juni 2025, anggaran untuk 45 anggota dewan mengalami kenaikan di tengah efisiensi.

Example 300x600

Sebanyak 45 wakil rakyat tersebut tersebar di 12 partai politik. Rinciannya, PAN 5 kursi, PKS 4 kursi, PDIP 4 kursi, NasDem 4 kursi, PKB 2 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 4 kursi, Golkar 9 kursi, PPP 6 kursi, Gerindra 4 kursi, dan Gelora 1 kursi.

Selain dana pokok-pokok pikiran (Pokir) Rp60 miliar, dewan juga mendapat anggaran lain. Dalam pergeseran APBD 2025, Bupati Bima menggelontorkan banyak anggaran untuk para wakil rakyat.

Belanja gaji dan tunjangan DPRD Bima sebelumnya sebesar Rp21,566 miliar. Setelah pergeseran anggaran, jumlahnya naik menjadi Rp22,590 miliar. Artinya ada kenaikan Rp1 miliar.

Belanja uang representasi DPRD tetap Rp1 miliar. Namun, terdapat pula belanja dengan nilai yang sama tetapi menggunakan nomor kode anggaran berbeda senilai Rp1 miliar.

Belanja tunjangan keluarga DPRD tercatat Rp140 juta, dan terdapat belanja serupa dengan kode anggaran berbeda senilai sama. Hal yang sama terjadi pada dua item belanja tunjangan beras DPRD dengan nomor kode berbeda, masing-masing Rp97 juta.

Dua item belanja uang paket DPRD dengan nomor kode berbeda masing-masing Rp100 juta. Begitu juga dengan belanja tunjangan jabatan DPRD yang tercatat dua kali dengan nomor kode berbeda, masing-masing Rp1,445 miliar.

Belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD juga ada dua item masing-masing Rp179 juta. Belanja tunjangan komunikasi insentif pimpinan DPRD dengan kode anggaran berbeda awalnya Rp5,103 miliar. Setelah pergeseran, naik menjadi Rp5,433 miliar atau bertambah Rp330 juta per item.

Belanja tunjangan reses DPRD tercatat dua item dengan nomor kode berbeda masing-masing Rp1,275 miliar. Belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD juga dua item dengan nomor kode berbeda masing-masing Rp266 juta.

Belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD tercatat Rp6,079 miliar. Untuk belanja iuran jaminan kesehatan DPRD ada dua item masing-masing Rp100 juta. Belanja jaminan kecelakaan kerja Rp2,4 juta, jaminan kematian Rp7,2 juta, dan tunjangan perumahan Rp5,970 miliar.

Dua item belanja tunjangan transportasi DPRD yang sebelumnya Rp5,398 miliar naik menjadi Rp6,092 miliar atau ada kenaikan Rp693 juta. Belanja uang jasa pengabdian DPRD dua item masing-masing Rp464 juta.

Selain itu, belanja penerima lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Rp752 juta. Belanja dana operasional pimpinan DPRD ada dua item masing-masing Rp252 juta.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Bima Ady Mahyudi disebutkan, pergeseran anggaran dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Pergeseran ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

“Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ungkap Ady dalam surat tersebut. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *