Katada

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Rp 38 Miliar

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. (Istimewa)

Bima, katada.id – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan sekelompok warga, Senin (13/5).

Dalam pelaporannya, Bupati Bima dua periode ini diduga melakukan korupsi pada sejumlah pengadaan barang dan jasa tahun 2015-2024. Di antaranya, proyek Masjid Agung Bima, penyertaan modal BUMD, pengadaan kapal, dan dana hibah.

Menyikapi pelaporan tersebut, Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta menggelar aksi di KPK, Jumat (17/5). Mereka mendesak agar KPK mensupervisi penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Bima di Polda dan Kejati NTB.

Selain itu, mendesak KPK agar segera memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri terkait dugaan korupsi sejumlah mega proyek tahun 2015-2024 yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 38 miliar.

Baca juga: KPK Incar Aset ‘Ilegal’ Pejabat dan Dana Pokir DPRD di Lotim, Bima, Lobar, Pemprov NTB

“Segera memproses 10 klaster dugaan korupsi Bupati Bima yang dilaporkan 13 Mei 2024,” ucap Korlap Ahmad Andi dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tertanggal 15 Mei.

Tanggapan Pemda Bima

Pemkab Bima tampaknya tidak ingin menanggapi berlebihan mengenai laporan  ke KPK tersebut. Karena menurut mereka, pelaporan tersebut sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin mengatakan, pelaporan elemen warga berkaitan dengan temuan BPK tersebut merupakan hak warga negara. “Ini sebagai salah satu bentuk pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya kepada katada.id, Jumat (17/5). 

Bupati Bima bukan pertama kali dilaporkan ke KPK. Sebelumnya, Bupati Bima sudah dua kali diadukan ke lembaga anti rasuah.

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung pada Juni 2022. Laporan tersebut dilayangkan Koordinator Lawan Institute, Syahrul Rizal.

Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, pembangunan Masjid Agung itu diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 8,4 miliar.

Temuan itu berasal dari denda keterlambatan pekerjaan Rp 832.075.708; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp 497.481.748; dan kelebihan pembayaran PPN Rp 7.092.727.273.

Baca juga: Bupati Bima Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Rp78 Miliar

Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK. Yaitu Sekda Kabupaten Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik; dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.

Dana Covid-19 dan Pengelolaan Anggaran PD Wawo

Anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bima tahun 2019-2020 ke KPK. Laporan itu memuat dua item, yakni penggunaan dana covid-19 Pemkab Bima tahun 2020 dan pengelolaan anggaran di PD Wawo (perusahaan daerah milik Pemkab Bima).

Laporan itu disampaikan Rafidin pada 24 Februari 2021. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Informasi: 2021-A-00560 dan Nomor Agenda: 2021-02-103 dan diterima oleh petugas KPK Siti NM.

Baca juga: DPRD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Bima

(ain)

Exit mobile version