Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aset yang dimiliki secara ‘ilegal’ pejabat di sejumlah kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK menelisik aset yang diperoleh pejabat dengan cara melabrak aturan berlaku berupa kendaraan dinas dan rumah dinas. Bahkan lembaga antirasuah juga membidik dana pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa Randis pimpinan DPRD Kota Mataram. Begitu juga dengan Lombok Utara.
“Sekarang daerah Lombok Timur (Lotim), Lombok Barat (Lobar) dan Bima. Pemprov NTB juga. Kalau Lombok Utara sudah,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan di Mataram, beberapa hari lalu.
KPK juga menyoroti dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD di NTB. Dia mencontohkan dana Pokir anggota dewan Kota Mataram yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: KPK Segel JCO Lombok Epicentrum Mall dan 3 Hotel di Mataram
“Dana Pokir DPRD Kota Mataram Rp 120 miliar setahun. Satu anggota dewan menerima dana Pokir Rp 3 miliar,” terangnya.
“Pokir itu boleh, tapi jangan dipaksain sehingga nanti adanya pokir plus karena dewan yang mengusulkan pokir plus ini dewan yang mengerjakan ujung-ujungnya mangkrak,” sorotnya.
Ia juga mengingatkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bermain-main dengan pokir. Jika masih bandel, maka akan ada konsekuensi hukum. “Nanti kalau ada yang masuk penjara, yang masuk kepala OPD juga,” tandasnya.
Baca juga: Biaya ’’Tidur’’ 25 Anggota DPRD Bima Diduga Direkayasa, Uang Cair tapi Tak Nginap di Hotel
(ain)