Mataram, katada.id – Dua terdakwa kasus pengeboran air bawah tanah di Gili Trawangan, Lombok Utara, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (12/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Samsul Hadi selaku Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa William John Matheson selaku PT Berkat Air Laut (BAL) dituntut 6 tahun penjara.
“Menyatakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama (Samsul Hadi) dengan hukuman lima tahun penjara. Untuk terdakwa dua (William John Matheson) agar dijatuhkan hukuman selama enam tahun,” kata JPU Budi Muklish membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
JPU juga menuntut dua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti. “Memerintahkan dua terdakwa agar tetap ditahan,” tegasnya.
Adapun hal yang meringankan keduanya terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, keduanya memiliki tanggungan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Terdakwa Samsul Hadi belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan terdakwa William mendapat hukuman lebih tinggi karena terdakwa sudah pernah dihukum. Ia juga tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.
“Dua terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo Pasal 56 ke-2 KUHP,” ujarnya
Dalam kasus ini, keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan ekosistem laut.
Keduanya juga mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.
Aktivitas ilegal dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.
Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.
Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.
Selama proses pengeboran, terungkap Samsul Hadi menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp 1,25 miliar. Hal ini berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi dari November 2019 hingga akhir Oktober 2022. (ain)