Lombok Timur, katada.id – Pengelolaan dana bantuan operasional siswa (BOS) SMAN 1 Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS sebesar Rp 318 juta lebih.
Lembaga auditor ini mengawali temuan dengan mengungkap penggunaan BOS senilai Rp 298 juta yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) menyajikan penerimaan Dana BOS SMAN 1 Keruak tahun 2023 senilai Rp 1,667 miliar. Dari dana tersebut, semuanya telah dibelanjakan sehingga sisa kas di bendahara BOS per 31 Desember 2023 nihil.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dana BOS, BPK menemukan belanja Rp 471 juta yang
tidak memadai. Karena bukti pembayaran dalam kondisi kuitansi kosong, belum ada tanda tangan penyedia, dan belum ada bukti foto penerimaan barang/penyelesaian pekerjaan.
“Dari hasil konfirmasi kepada penyedia, dan keterangan dari Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Operator BOS, dan guru diketahui bukti pertanggungjawaban belanja Rp 471.941.500 yang tidak memadai tersebut, terdapat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 298.681.748,” demikian bunyi Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) BPK NTB tahun 2023.
Dari penggunaan anggaran tersebut, BPK menemukan adanya pemahalan (mark up) dan cashback Rp 81 juta. Nominal ini ditemukan dalam belanja barang dan belanja pemeliharaan, seperti pembelian ATK, alat bahan kebersihan, belanja obat, meja, dan kursi, serta pemeliharaan sekolah.
Hasil mark up dan cashback tersebut dipergunakan untuk keperluan pembagian sembako dan tunjangan hari raya kepada Kepala SMAN 1 Keruak Periode Januari sampai Juni 2023 dan guru senilai
Rp 57 juta.
“Dana itu digunakan juga untuk keperluan pribadi Kepala SMAN 1 Keruak Periode Juli 2023 hinga Februari 2024 inisial Mar senilai Rp 23.840.848,” ungkap BPK dalam LHP.
Masalah lain ditemukan adanya penggunaan Dana BOS oleh kepala sekolah Mar untuk keperluan pribadi senilai Rp 17 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Mar Rp 7 juta dan diberikan seca cash Rp 10 juta untuk study tour tiga negara yang telah dibiayai oleh Biaya Penyelanggaraan Pendidikan (BPP).
Temuan lain, tidak ada pencatatan dan pelaporan bukti pertanggungjawaban atas
Belanja BOS senilai Rp 200 juta. Uang tersebut untuk pembayaran utang belanja BOS oleh bendahara BOS kepada bendahara BPP periode Juli 2023 sampai dengan Januari 2024 senilai Rp 200 juta. Namun tidak disertai dengan rekapitulasi kegiatan yang pembayarannya dipinjamkan dengan menggunakan dana BPP. Nominal ini merupakan kesepakatan antara Bendahara BOS dan Bendahara BPP periode Juli 2023 sampai dengan Januari
2024.
Menurut BPK, SMAN 1 Keruak menyusun laporan pertanggungjawaban dilakukan
menjelang jadwal rekonsiliasi dengan Disdikbud. Pada saat penyusunan SPJ,
nilai yang dicantumkan dalam bukti pertanggungjawaban akan disesuaikan
dengan nominal penerimaan dana BOS, sehingga sisa saldo Kas di
Bendahara BOS nihil.
“Hal ini dilakukan untuk mengakomodir pengeluaran-pengeluaran sekolah yang tidak dapat direalisasikan dengan BOS, seperti iuran sekolah atas kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),
dana taktis sekolah, dll. Hal ini mengakibatkan bukti pendukung yang
dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban bukan bukti belanja yang sebenarnya,” tulis BPK.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan yang dikonfirmasi katada.id mengenai tindak lanjut dari temuan BPK belum merespon. Pesan singkat yang dikirim tidak dibaca dan dijawab. (ain)
Ia melak Sekapuk Pejabat Penguna Dana Bos Tia, hanya satu solusinya publikasi RAB dan SPJ nya di web Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga NTB atau buatkan web khusus pertanggung jawaban tersbut biar warga bida pantau progres dan penggunaan anggarannya