Bima, Katada.id — Dugaan praktik pungutan dalam penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mencuat di Universitas Nggusu Waru (UNSWA) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Belasan mahasiswa disebut telah menyetorkan uang hingga Rp10 juta untuk memperoleh beasiswa melalui jalur aspirasi legislatif periode 2023–2026.
Dugaan tersebut dilaporkan Sahrul Ramadhan bersama Aliansi Mahasiswa dan Warga Kampus UNSWA Bima kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB dan Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam resume laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), Sahrul mengungkapkan dugaan permintaan uang muka atau down payment (DP) yang dikaitkan dengan peluang memperoleh beasiswa. Calon penerima disebut dijanjikan kelulusan apabila bersedia membayar sejumlah uang kepada oknum yang diduga terlibat dalam proses pengurusan.
“Oknum birokrasi kampus menjanjikan bahwa dengan membayar uang tebusan tersebut, mahasiswa dijamin pasti lolos dan mendapatkan beasiswa,” ungkap Sahrul, melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2026)
Menurut Sahrul, nominal uang yang diminta berkisar Rp7 juta hingga Rp10 juta. Namun, sejumlah mahasiswa yang disebut telah menyetorkan uang justru tidak kunjung menerima beasiswa sebagaimana dijanjikan.
Sebagian uang dilaporkan telah dikembalikan oleh oknum panitia. Pengembalian tersebut, menurut pelapor, baru dilakukan setelah mahasiswa mengancam membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Pelapor Klaim Kantongi Bukti Transaksi
Sahrul mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti yang disebutkan meliputi slip pembayaran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen wawancara, rekaman suara, serta video testimoni mahasiswa yang mengaku menjadi korban.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu aparat menelusuri alur permintaan dan penyerahan uang, pihak yang menerima dana, serta kaitannya dengan proses pengusulan dan penetapan penerima KIP Kuliah.
Dalam laporan itu, pelapor juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan kampus. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengaturan kuota jalur aspirasi, proses di tingkat program studi, verifikasi lapangan, hingga penampungan dana yang disebut berkaitan dengan pihak yayasan.
Dugaan keterlibatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Aparat perlu menelusuri siapa yang diduga meminta dan menerima uang, bagaimana dana dikelola, serta apakah transaksi tersebut berkaitan dengan proses pengusulan maupun penetapan penerima beasiswa.
Sahrul juga mengemukakan sejumlah ketentuan hukum yang dinilainya relevan untuk mengusut perkara tersebut. Di antaranya Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Polda NTB dan Kejari Bima Didesak Bertindak
Aliansi Mahasiswa dan Warga Kampus UNSWA Bima mendesak Polda NTB dan Kejaksaan Negeri Bima menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Mereka meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, menelusuri aliran dana, mengamankan bukti transaksi yang relevan, serta memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang bersedia menjadi saksi.
Aliansi tersebut juga menyatakan siap menghadirkan saksi untuk membantu mengungkap dugaan praktik itu.
“Kami bersama puluhan saksi kunci telah menyatakan siap di bawah sumpah hukum untuk mengawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan,” kata Sahrul.
Dugaan ini menjadi perhatian karena KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Program tersebut ditujukan untuk membantu mahasiswa mengakses pendidikan tinggi, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Hingga berita ini belum ada keterangan resmi dari Polda NTB dan Kejaksaan Negeri Bima. Sementara Rektor UNSWA yang dikonfirmasi katada.id belum memberikan respon (*)












