Bima, Katada.id — Proyek revitalisasi Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Simpasai, Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp1,3 miliar disorot.
Bantuan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2026 itu diduga dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan area SDN Inpres Simpasai.
Sorotan terutama menyangkut status tanah yang disebut telah dihibahkan untuk pembangunan TK pada 2012. Persoalannya, proses hibah tanga seluas 25×25 meter tersebut, diduga dilakukan oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme pengalihan aset pemerintah yang semestinya.
Merespon itu Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Lambu Wardah, M.
angkat bicara.
“Iya betul, karena saat itu seluruh SD yang satu atap dengan TK diperintahkan untuk memberikan sebagian lahan untuk TK. Bukan inpres Simpasai saja,” ujar Wardah yang juga kepala Sekolah (Kepsek) SDN Inpres Simpasai tahun 2012, saat dikonfirmasi katada.id, Senin (12/10).
Ditanya tentang siapa yang memberikan hibah tersebut, Wardah mengaku itu dilakukan oleh oleh dirinya.
“Betul,” ujarnya singkat.
Ia kemudian menegaskan bahwa pemberian hibah dilakukan atas perintah Dinas Dikbudpora.
“Dinas Dikbudpora disampaikan lewat UPT Masing masing,” sebutnya merespon pertanyaan wartawan.
Demikian juga ketika dikonfirmasi kewenangan memberikan hibah. Ia mengaku berwenang melakukan saat dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.
“Menurut saya iya (berwenang). Karena saat itu menjabat kepala SDN Inpres Simpasai dan berlangsung pada tahun 2012,” ungkapnya.
Informasi yang diperoleh Katada.id, lahan seluas 25 x 25 meter tersebut merupakan bagian dari area SDN Inpres Simpasai yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bima.
Menurut sumber tersebut, kewenangan kepala sekolah untuk menghibahkan aset sekolah perlu dipertanyakan.
“Kepala sekolah ini bukan Bupati. Dia hanya pejabat fungsional,” katanya.
Berawal Dari Dugaan Hibah Ilegal Tahun 2012
Informasi tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Ikrar Hibah yang diperoleh Katada.id.
Dalam dokumen tertanggal 27 Maret 2012, Kepala SDN Inpres Simpasai berinisial W menyatakan sebagian tanah sekolah seluas 25 x 25 meter dihibahkan untuk pembangunan TK Bunga Teratai, yang kini menjadi TK Negeri Simpasai.
Dalam surat tersebut, W menyatakan ikrar hibah dibuat atas kesadarannya sendiri tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak lain.
Dokumen itu juga disaksikan sejumlah pihak dan diketahui KUPT Dikbudpora serta Kepala Desa Simpasai.
Namun, keberadaan surat tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai status dan proses pengalihan tanah. Terutama dari aspek kewenangan, dan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bima selaku pihak yang menguasai atau memiliki aset.
Kini Menjadi Lokasi Proyek Rp1,3 Miliar
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk TK Negeri Simpasai.
Nilai bantuan tercantum sebesar Rp1.314.240.000 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan kata lain lahan yang disebut dalam dokumen hibah tahun 2012 kini menjadi lokasi proyek pemerintah bernilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Sejumlah sarana dan prasarana SDN Inpres Simpasai juga disebut telah dibongkar. Pembongkaran tersebut berkaitan dengan penggunaan atau pengembangan lahan untuk TK Negeri Simpasai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima (Dikbudpora) belum memberikan tanggapan resmi terkait status tanah, dokumen hibah tahun 2012, pembongkaran fasilitas SDN Inpres Simpasai maupun pelaksanaan proyek revitalisasi TK Negeri Simpasai senilai Rp1,314 miliar (*)












