Lombok Utara, Katada.id- Berbagai proses identifikasi terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah dilakukan. Melalui berbagai tahapan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2022, yang mengatur tentang tahapan identifikasi, mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pelaporan hasil.
Akhirnya, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menerima dokumen akhir hasil identifikasi dan inventarisasi MHA KLU dari Ketua Amanda Paer Daya Sinarto. Penyerahan itu dilakukan saat Workshop Finaliasi Dokumen Masyarakat Hukum Adat MHA atau Rakor Finalisasi Dokumenter Masyarakat Hukum Adat MHA di Aula Kantor Bupati, Rabu (18/10/2023).
Penyerahan tersebut disaksikan Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Pengerakse Dewan MAS Dr H Lalu Sajim Sastrawan, para Kepala OPD, camat, para budayawan serta undangan lainnya.
Ketua Amanda Paer Daya Sinarto menjelaskan, sebelum proses penyerahan dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan pengumpulan dan penelitian dokumen data data pendukung. Seperti data sosial dan data spasial tentang MHA.
“Data ini bersumber dari berbagai pihak, yang bertujuan untuk menyiapkan data-data pendukung berupa data awal informasi tentang MHA dan data-data spasial berupa peta dasar dan peta kerja yang akan menjadi rujukan pengambilan data-data primer di lapangan,”bebernya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat lima komunitas adat yang belum memenuhi syarat menjadi masyarakat hukum adat. Sementara itu, terdapat 21 komunitas adat yang dapat dilanjutkan pada proses lanjutkan.
Lebih Lanjut kata Sinarto, setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan lokakarya koordinasi dilaksanakan di masing-masing Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk penggalian data dan informasi kesatuan MHA, serta musyawarah penyusunan peta wilayah kesatuan MHA.
“Pada akhir proses identifikasi didapatkan sebanyak 13 masyarakat adat yang dapat diserahkan dalam bentuk laporan narasi, dan peta yaitu sebanyak 3 peta yang dicetak di masing-masing wilayah adat,” terangnya.
Sementara itu Bupati Djohan menyampaikan, identifikasi masyarakat hukum adat tersebut sebagai bukti nyata dari komitmen bersama dalam rangka mendengarkan, memahami, dan mendukung kebutuhan dari aspirasi masyarakat adat.
“Hasil identifikasi ini akan membantu Pemda dalam merancang kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta memastikan bahwa masyarakat hukum adat dapat mempertahankan kebudayaan mereka, memanfaatkan sumber daya alam secara bijak, dan meningkatkan kualitas hidup,” jelasnya.
Menurutnya, melalui identifikasi yang telah dilakukan, artinya suara-suara masyarakat hukum adat didengarkan. Selain itu, melihat dengan lebih jelas tantangan yang dihadapi sehari-hari oleh masyarakat adat.
“Ini adalah awal dari perjalanan panjang kita untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi, keberlanjutan ekosistem dijaga, dan perdamaian sosial di wilayah kita dipertahankan,” terangnya.
Ditambahkan Djohan, mengakui dan menghormati hukum adat telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya dan identitas masyarakat. Usaha dan kerja keras untuk memahami peran yang dimainkan masyarakat hukum adat dalam melestarikan alam dan menjaga harmoni sosial di wilayah Lombok Utara.
“Komitmen untuk terus mendukung masyarakat hukum adat, memelihara warisan budaya serta menjaga daerah ini menjadi tempat yang adil, aman, nyaman dan harmonis bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ham)