Jakarta, katada.id – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Jember berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur berinisial AS (56). Pria asal Bima, NTB itu ditangkap saat berada di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 21.40 Wita, Selasa (23/3).
Dalam proyek pekerjaan konstruksi pasar Manggisan tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, AS bertindak selaku rekanan pelaksana. Selama proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, AS tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan.
”Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Selasa (23/3).
Ia menerangkan, sebelum ditangkap Tim Tabur melakukan pemantauan di sekitar hotel tersebut. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, Tim Tabur mengamankan AS tanpa perlawanan.
”Tersangka dibawa ke Kejari Jakarta Selatan guna diserahkan kepada tim penyidik Kejari Jember,” terangnya. (izl)