Buronan Kasus Korupsi BBM Bersubsidi di NTB Ditangkap di Malang

0
Terpidana M. Nasir Abdul Wahab dibekuk di Jalan Ikan Kakap RT.02/RW.06 Nomor 18 Kota Malang, Selasa (12/11).

Katada.id, Mataram – Tim Intelijen Kejati NTB berhasil menangkap buronan kasus korupsi BBM bersubsidi, M. Nasir Abdul Wahab. Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Ikan Kakap RT.02/RW.06 Nomor 18 Kota Malang, Selasa (12/11).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, buronan yang ditangkap ini merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan/penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, tahun 2005. “Tersangka sudah bertahun-tahun jadi buronan,” katanya.

Dalam kasus ini, terpidana diputus bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) subsider a , b jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, terpidana dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 532.974.000.

“Terpidana saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur, untuk selanjutnya besok pagi jam 09.00 WIB. Diterbangkan ke Mataram untuk dilakukan eksekusi dengan memasukan ke Rumah Tahanan Negara Mataram,” ucap Dedi. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here