Lombok Barat, katada.id – Oknum guru olahraga berinisial S (57) diduga murid di salah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini tercatat sudah lima orang korban yang melaporkan perbuatan sang guru tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra menerangkan, pihaknya langsung mengamankan oknum guru tersebut beberapa jam setelah menerima laporan dari orang tua salah seorang korban.
”Terduga pelaku inisial S sudah kami amankan polres untuk diproses lebih lanjut,” terangnya, Jumat (3/2/2023).
Lima korban sudah melaporkan pencabulan itu. Mereka juga telah dimintai keterangan didampingi orang tuanya. ”Penanganan kasus sudah masuk ke tahap penyidikan dan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus mendalami, apabila ada korban-korban lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB Hentikan Kasus Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara
Dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku S telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali setiap hari Jumat, saat jam olahraga. ”Terakhir S melakukannya pada hari Jumat minggu lalu,” tuturnya.
Pelaku S disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ”Akan tetapi, karena pelaku sebagai tenaga pendidik, hukuman ditambah sepertiga,” pungkasnya. (ain)
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur