Kota Bima, katada.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bima HS akhirnya menetapkan HS sebagai tersangka pencabulan. Mantan Kepala SDN 30 Kota Bima inipun langsung ditahan.
’’Sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota,’’ terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, M. Rayendra Rizqilla, Jumat (6/8).
Baca Juga: Oknum Kasek di Kota Bima Dipolisikan Gegara Diduga Lecehkan Belasan Siswi SD
HS diduga mencabuli belasan siswi saat ia menjabat sebagai kepala SDN 30 Kota Bima. Modusnya, ia berpura-pura menanyakan uang kepada para korban. Lalu, HS meraba bagian sensitif para korbannya.
Reyendra menjelaskan, sebelum ditahan HS diperiksa sebagai tersangka, Kamis (5/8). Setelah diperiksa penyidik memutuskan untuk menahanannya guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Cintak Tak Direstui, Gagal Nikah, Remaja 19 Tahun di NTB Nekat Minum Racun
’’Tersangka HS masih tidak mengakui perbuatannya. Namun hasil penyidikan, perbuatan HS memenuhi unsur sehingga dinaikan statusnya menjadi tersangka,’’ tegasnya.
Selain tersangka HS, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban dan saksi lainnya. Sementara, tersangka HS sudah dua kali diperiksa.
Baca Juga: Istri yang Siram Minyak Panas ke Wajah Suami Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa Kejari Bima. “Dalam waktu dekat kami akan limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. (izl)