Sumbawa, katada.id – Pria berinsial DN (22) warga Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa merekayasa cerita. Ia mengaku diperkosa oleh tiga orang lelaki dan melaporkan ke Polres Sumbawa Kamis 6 Januari 2022.
Kebohongan laporan DN terbongkar setelah dilakukan visum dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi. Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan, DN membuat laporan palsu.
“Setelah dilakukan visum tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada anus DN akibat pelecehan seksual, serta tidak di temukan bekas ataupun tanda kekerasan akibat penganiayaan seperti apa yang di laporkan oleh DN,” terangnya, Kamis (13/1).
“Kami juga sudah memeriksa penjaga lokasi Pantai Baru sebagai saksi, yang di sebutkan sebagai TKP kejadian. Penjaga mengungkapkan bahwa setiap malam pintu gerbang masuk ke lokasi selalu di tutup dan terkunci,” beber kasat reskrim.
Setelah menelusuri, polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap DN. Ia mengakui bahwa laporan penganiayaan dan pelecehan seksual tersebut tidak pernah terjadi. “Dia hanya ingin mencari sensasi. DN akan mempertanggung jawabkan kebohongan nya,” tutup Kasat reskrim.
Atas perbuatannya, DN berpeluang disangkakan dengan Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dalam hal- hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan.
Untuk subsider, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan ancamannya penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (red)