Cium dan Raba Dada Bocah yang Sedang Tidur, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi

0
Pelaku MI saat diamankan di Polres Lombok Utara.

Lombok Utara, katada.id – Seorang pria 47 tahun inisial MI digelandang ke Polres Lombok Utara, Sabtu (5/11/2022). Warga Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diduga mencabuli bocah 11 tahun.

Dugaan pencabulan itu terjadi di rumah korban sekitar pukul 23.45 Wita di Kecamatan Kayangan, Rabu (2/11/2022). Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba datang pelaku MI. Ia langsung nyelonong masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tidur.

Melihat korban tidur sendirian, muncul niat jahat pelaku MI. Ia langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium dan meraba dada korban. “Korban kaget dan terbangun,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Korban lari keluar dari kamar dan menceritakan kepada keluarganya. Keberatan, keluarga korban melaporkan ke Polres Lombok Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mencari keberadaan MI. Iapun ditangkap dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara. “Sekarang pelaku sedang diperiksa,” ujarnya.

Pelaku MI dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang.Undang Republik Indonesia  Nomor 23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here