Lombok Utara, katada.id – Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lombok Utara divonis 36 bulan penjara. Ia terbukti mencoblos dua kali saat pemilihan bupati (Pilbup) Lombok Utara, 9 Desember 2020.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kurnia Mustikawati didampingi Hkaim Anggora, Kadek Dedy Arcana dan Dwianto Jati Sumirat, Senin (25/1).
Dalam amar putusannya, Kurnia Mustikawati menyatakan terdakwa Nulin Andianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nulin Andianti itu dengan pidana penjara selama 36 bulan,’’ katanya seperti yang tertuang dalam amar putusannya.
Selain penjara, terdakwa dihukum membayar denda Rp36 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram. Mereka juga menuntut terdakwa dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp36 juta.
Sebagai informasi, terdakwa Nulin Andiati mencoblos dua kali saat pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2020. Dia awalnya tercatat sebagai pemilih di TPS 2 Desa Loloan, Kecamatan Bayan. Ia pun memberikan hak suara di TPS tersebut.
Kemudian ia memilih lagi TPS 7 di Dusun Barung Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan. Ia memilih di TPS itu karena karena KTP di Sambik Elen. Di TPS 7 ini NA menggunakan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
Aksi mencoblos dua kali Nulin terbongkar. Ketua KPPS Sambik Elen berkoordinasi dengan KPPS Loloan. Terdakwa Nulin pun akhirnya mengaku telah memilih di Lolaan. (red)