Kota Bima, katada.id – Polsek Wera berhasil pelaku pencurian handphone (HP). Dua pelaku masing-masing berinisial IR (19) warga Desa Wora dan SH (25) warga Desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“IR dan SH ditangkap Senin (31/5). Mereka mencuri 4 HP milik korban,” terang Kassubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, Selasa (1/6).
Pelaku IR dan SH yang berstatus sebagai mahasiswa ini mencuri 4 HP milik korban Sudarman warga Desa Wora yang saat itu sedang dicas didalam kamar belakang rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (29/5). Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Pelaku masuk di dalam rumah dengan cara memanjat jendela samping rumah korban,” ujarnya.
Usai mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Wera melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan itu, tim mendapatkan titik terang mengenai pelaku pencurian tersebut,l. Lalu tim mencari keberadaan pelaku IR. “Pelaku IR diamankan di rumahnya,” ungkapnya.
Kepada polisi, IR mengaku mencuri HP bersama SH. Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim mendatangi rumah dan menangkap SH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu 4 HP. “Dari tangan IR Tim mengamankan 2 unit HP dan dari SH mengamankan 2 unit HP,” ungkapnya.
Saat ini IR dan SH beserta bukti diamankan di Polsek Wera untuk diproses lebih lanjut. (izl)