Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima menangkap CP alias Caca (20) dan AS alias an (22) warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima Jumat dini hari (25/2/2022). Keduanya diduga membobol kantor Desa Tenga dan mengambil speaker aktif dan ampli.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menerangkan, Caca dan An beraksi 7 Desember 2021 lalu. Sebelum menjalankan aksinya, mereka terlebih dahulu menenggak minimum keras di depan masjid Desa Tenga.
Setelah itu, Caca mengajak An mencuri di kantor Desa Tenga. ’’Kedua pelaku masuk ke kantor Desa yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci,’’ beber dia.
Mereka masuk ke ruangan Sekertaris Desa Tenga. Di sana mereka mengambil ampli dan speaker aktif yang disimpan di atas meja.
Salah seorang perangkat desa, M. Imam Firdaus (30) datang ke kantor desa untuk beraktivitas. Namum korban kaget sudah tidak melihat ampli dan speaker. ’’Dia melapor ke polres,’’ ujarnya.
Tiga bulan menyelidiki, tim puma yang dipimpin Aiptu Gatot Wahyudin mendapatkan informasi jika barang hasil curian kedua pelaku dijual kepada HN warga Desa Tangga. Tim pun bergerak dan langsung menyita barang bukti tersebut.
’’Akhirnya anggota menangkap Caca da An. Sekarang keduanya sudah ditahan di polres,’’ tandasnya. (aw)