Mataram, katada.id – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima resmi memasukkan CV BNP dalam daftar hitam (blacklist).
Perusahaan asal Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu dinilai tidak patuh terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek penataan GOR Panda tahun 2024 senilai Rp974 juta.
CV BNP disebut tidak mengembalikan Rp46 juta atas temuan kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut. Kepala Dikbudpora, Zunaidin S.Sos., MM, menyebut pihaknya sudah memberi kesempatan, namun tidak digubris.
“PPK sudah dua kali memanggil CV BNP untuk mengembalikan kerugian negara, tapi tidak ditindaklanjuti. Maka perusahaan itu langsung kami blacklist,” tegas Zunaidin saat dikonfirmasi, Selasa malam (16/9).
Ia menjelaskan, dari total penyedia yang terlibat dalam proyek Dikbudpora, sebagian besar sudah menyelesaikan kewajibannya. Tercatat 13 rekanan telah mengembalikan temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan. Namun, masih ada tiga perusahaan yang membandel.
“Tiga penyedia yang belum mengembalikan, yaitu CV BNP pada proyek penataan GOR Panda, CV MU di pembangunan GOR Mini, dan CV DBR penyedia paving block di SDN Inpres Sampungu Kecamatan Soromandi,” ungkapnya.
Menurut aturan, temuan tersebut seharusnya diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan. Namun, hingga batas waktu berakhir, ketiga rekanan itu belum melaksanakan rekomendasi. (*)