Kota Bima, katada.id – Kejari Bima akhirnya mengungkap modus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman menerangkan, Kemensos RI memberikan bantuan kepada sejumlah desa yang menjadi korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Diantaranya, 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu.
Baca Juga: Mantan Kepala Dinsos Bima Andi Sirajudin Ditetapkan Tersangka
’’Bantuan yang diterima korban kebakaran ini dikategorikan berdasarkan tingkat kerusakan,’’ terangnya.
Bagi korban yang mengalami rusak berat mendapatkan bantuan sebesar Rp28 juta per KK, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan sebesar Rp8 juta per KK.
’’Bantuan itu dikirim langsung kepada rekening penerima bantuan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Eks Kepala Dinsos Bima Keberatan Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran
Modusnya, saat pencairan di bank, dana bantuan yang diterima korban kebakaran dipotong. Jumlah pemotongan bervariasi. Itu tergantung dari besaran bantuan yang diterima oleh para korban.
’’Dugaan pemotongan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 jutam,’’ bebernya.
Baca Juga: Mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran
Dari total anggaran ini, Sudirman mengaku belum diketahui pasti berapa kerugian negara. ’’Kami masih melakukan perhitungan secara internal,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, penyidik Kejari Bima menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi Bansos untuk korban kebakaran tahun 2020.
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin; mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Ismud; dan pendamping Bansos kebakaran Sukardi. (sm)