Bima, Katada.id – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima tahun 2016-2019 dipertanyakan masyarakat. Karena pengelolaan dana sebesar Rp 40 juta belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana puluhan juta itu diduga disalahgunakan saat Bumdes di bawah kendali WA (inisial) tahun 2016-2019. Hingga saat ini belum diketahui pengelolaan serta peruntukannya.
Ketua Karang Taruna Desa Doridungga, Suwarno mengatakan pengurus Karang Taruna beserta masyarakat telah meminta kejelasan terkait keberadaan anggaran Bumdes yang dikelola selama tiga tahun, dengan nominal yang disediakan desa sejumlah Rp 67 juta lebih.
“Dari sekian banyak anggaran itu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan Bumdes. Kami minta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu segera dikembalikan,” terang Suwarno, Minggu (26/1).
Suwar, sapaan ketua Karang Taruna Doridungga menilai tata kelola keuangan selama ini tidak tertib admistrasi serta pemanfaatannya nihil. Patut dipertanyakan dari sekian anggaran itu hanya terpakai Rp 24 juta.
“Dari besaran anggaran Rp 67 juta lebih itu tidak jelas penyaluran pembagiannya. Dari kesepakatan awal masyarakat beserta unsur pemerintah desa, dana itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dengan sistem pinjam. Kepentingannya agar uang itu bisa berputar,” ungkapnya.
Sebagai catatan, pengurus Bumdes yang lama dibawa komando WA memang benar memberikan sistem pinjam uang kepada masyarakat. Tetapi hanya separuh dari anggaran itu yang dikelola dengan sistem simpan pinjam. Sementara sisanya Rp 40 juta masih misterius penggunaannya.
“Mestinya waktu pengembalian dana awal harus ditentukan, sehingga anggaran yang dikelola terukur. Tapi nyatanya tidak pernah jalan,” cetusnya.
Ia mengungkapkan setiap peminjam diberikan sesuai dengan permintaan. Jumlahnya variatif, bahkan ada yang melebihi dari standar yang tentukan. Sehingga model pembagiannya tidak merata.
Parahnya lagi, pengelolaan keuangan itu tidak pernah terbuka kepada sesama pengurusnya. “Setiap pengeluaran uang tidak pernah ada jalur koordinasi dengan sesama pengurus. Bendaharanya pun mengaku tidak pernah tau keluar masuknya uang,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Suwar mengatakan, dirinya sudah mengingatkan kembali soal dana tersebut. Termasuk meminta desa agar memanggil WA terkait pertanggungjawaban uang Rp 40 juta tersebut. “Sayangnya uang itu masih belum ada kejelasan sampai sekarang,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Doridungga, Jubaid A Wahab mengatakan, untuk mengetahui penggunaan anggaran bumdes lama itu, desa akan memanggil dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Kita masih menunggu klarifikasi dua pengurus Bumdes yang lama. Yang paling penting bendaharanya. Karna dia yang tahu persis keluar masuknya uang serta jumlah besarnya keseluruhan yang sudah di kembalikan,” ucap Kades Doridungga. (rif)