Delapan Bidang Lahan Milik Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda Sumbawa Barat Disita

0
Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara.

Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita delapan bidang lahan milik tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah pada perusahaan umum daerah (perusda).

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan dua orang tersangka. Yakni EK selaku direktur perusahaan yang menjadi mitra kerja Perusda dan Plt Direktur Perusda berinisial SS. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami juga lakukan penyitaan, lakukan asset tracing dan hasilnya sampai hari ini kami sudah sita aset berupa tanah dan bangunan,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) KSB Titin Herawati Utara di Mataram, Rabu (8/11).

Dari delapan bidang lahan, empat di antaranya aset milik tersangka EK.
Empat bidang lahan tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.

Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu bidang dengan luas 28 are.

“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019,” bebernya.

Terkait pengembangan kasus perusda ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), Titin menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi dan juga ahli.

Untuk pengakuan tersangka EK terkait adanya setoran uang yang mengalir ke sejumlah pejabat, Titin menegaskan, pihaknya mengedepankan sikap kehati-hatian, profesional dan objektif dalam menindaklanjuti segala bentuk informasi yang berkembang.

“Apa yang disampaikan EK ke media terkadang tidak sama dengan yang disampaikan ke hadapan penyidik. Tetapi, kalau sepanjang memenuhi kriteria dua alat bukti yang layak untuk tetapkan tersangka baru, kami akan tetapkan,” ujarnya.

Dalam menelusuri peran orang lain di kasus ini, penyidik merujuk pada hasil audit BPKP. Menurut dia, BPKP sebagai lembaga auditor merilis angka kerugian secara independensi. “Perolehan hasil audit juga tidak terlepas dari pemeriksaan saksi dan tersangka. Jika di dalamnya ada mengandung aliran uang atau pengembalian, tentu semua pasti terinventarisasi, semua diakomodasi hingga menghasilkan kerugian negara yang sudah disampaikan ke kami,” tegasnya.

Namun demikian, Titin menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya peran orang lain di kasus dugaan korupsi penyertaan modal tersebut. “Sampai saat ini belum ada yang memenuhi kriteria itu (tersangka baru),” ucap Titin.

Dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pemerintah pada periode 2016 sampai 2021 ini, BPKP merilis hasil audit kerugian negara dengan nilai Rp2,5 miliar.

Hasil audit BPKP ini sedikit berbeda dengan potensi kerugian negara temuan mandiri penyidik kejaksaan dengan nilai Rp2,1 miliar. Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sumbawa Barat tidak hanya melakukan penyitaan aset, melainkan turut menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Lokasi penggeledahan itu ada tiga tempat, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.

Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here