Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Demi Game Online, Tiga Pemuda di NTB Curi Sepeda Tetangga

×

Demi Game Online, Tiga Pemuda di NTB Curi Sepeda Tetangga

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pencurian sepeda diamankan di Polsek Lingsar.

Mataram, katada.id – Tiga pemuda berinisial AY (30), RI (24), AR (23) warga Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat diringkus Tim Opsnal Polsek Lingsar. Ketiganya mencuri sepeda korban Muhammad Supriyadi warga Desa Dasan Geria, Jumat (25/6).

Awalnya petugas menangkap AY pada Rabu (14/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan ternyata AY melakukan aksinya dibantu dua rekannya RI dan AR. Petugas dengan cepat meringkus kedua rekan aksinya di hari yang sama.

Example 300x600

“Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan survey lokasi terlebih dahulu ke tempat yang akan dieksekusi. Ketiga terduga pelaku sudah membagi peran, AY berperan merusak pintu gembok dan mengambil sepeda, sepeda diangkat dan diambil oleh RI, kemudian dioper ke AR untuk dibawa,” terang Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, Sabtu (17/7).

Dari pengakuan terduga pelaku, sepeda merk Polygon tersebut diinapkan semalam dan keesokan harinya dijual ke penadah sebesar Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut langsung dibagi tiga untuk digunakan sebagai modal main game Slot.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta,” kata Kapolsek.

Atas aksi kejahatannya, ketiganya disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *