Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Desak Restorative Justice, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Serahkan 52 Surat Penjamin untuk Empat Tahanan Politik

×

Desak Restorative Justice, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Serahkan 52 Surat Penjamin untuk Empat Tahanan Politik

Sebarkan artikel ini
Foto dokumentasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB.

Mataram, katada.id – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB tak surut langkah memperjuangkan keadilan bagi empat tahanan politik (tapol) pasca-demonstrasi 30 Agustus lalu. Kemarin, Jumat (16/10/2025), Aliansi bersama Tim Kuasa Hukum dan Orang Tua Tahanan secara resmi menyerahkan total 52 surat pernyataan penjamin ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Surat-surat ini berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan serta mendesak aparat penegak hukum (APH) menerapkan Restorative Justice (RJ).

Example 300x600

Langkah ini dilakukan setelah dua kali permohonan penangguhan sebelumnya diabaikan oleh Polda NTB. Puluhan penjamin itu datang dari beragam elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, organisasi mahasiswa, kepala desa, lurah, hingga pimpinan pesantren.

“Kami telah melakukan semua prosedur hukum. Kini, 52 surat penjamin dari berbagai elemen masyarakat telah kami serahkan. Kami berharap agar keempat tahanan segera ditangguhkan dan diberi kesempatan melanjutkan pendidikan dan pekerjaan mereka,” tegas Yan Mangandar Putra, dari Tim Kuasa Hukum, kemarin.

Sehari sebelum penyerahan, perwakilan Tim Kuasa Hukum, Andre Safutra, mengunjungi ruang tahanan Dittahti Polda NTB untuk memastikan kondisi keempat tahanan dan meminta tanda tangan permohonan RJ.

Andre melaporkan kondisi keempat tahanan, yang terdiri dari tiga pelajar dan satu pekerja swasta, dalam keadaan baik, meskipun sempat mengalami demam dan batuk. “Para tahanan mengaku stres dengan kondisi orang tua mereka yang tertekan karna penahanan panjang mereka,” ungkap Andre Safutra.

Dukungan moral dan politik dari masyarakat dinilai sebagai simbol solidaritas luas terhadap kasus ini. Nur Khotimah, anggota Tim Penyelamat Demokrasi, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap mahasiswa yang memperjuangkan keadilan sosial adalah sebuah absurditas.

“Masak nyawa kawan Affan lebih berharga dari sebuah tiang bendera dan neon box?” ujarnya, mempertanyakan proporsionalitas penahanan.

Pihak Aliansi menilai penahanan terhadap empat massa aksi sejak 2 September 2025 itu tidak proporsional dan janggal secara hukum. Mereka meyakini keempat tahanan bukan pelaku utama perusakan atau penjarahan, melainkan korban dari situasi yang dipicu oleh provokator berpakaian serba hitam.

“Kami menuntut aparat untuk mengusut tuntas siapa sebenarnya provokator itu. Jangan kambinghitamkan mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi rakyat, Kami Juga mendorong agar penerapan RJ Menjadi solusi perdamaian atas 4 tersangka yang masih ditahan,” tegas Mavi Adiek Garlosa.

Hal senada disampaikan oleh Lalu Nazir Huda, Presiden BEM-UNRAM. “Ini merupakan bentuk pembungkaman ekstreem terhadap suara kritis,” imbuhnya.

Meskipun telah dilakukan dialog resmi dengan Kapolda NTB, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD NTB pada 24 September dan 10 Oktober 2025, termasuk melibatkan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari kepolisian.

“Kami menilai seluruh langkah hukum telah ditempuh. Namun Polda NTB masih mengabaikan permohonan kami. Karena itu, kami memperkuat jalur solidaritas publik untuk menekan lahirnya keadilan yang sesungguhnya,” pungkas anggota Tim Kuasa Hukum, Megawati Iskandar Putri. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *