Dewan Kaji Raperda ‘Industrialisasi’ untuk Ekonomi Masyarakat di NTB

0
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat menyampaikan penjelasan terhadap 1(satu) buah raperda prakarsa gubernur NTB tentang rencana pembangunan industri provinsi NTB tahun 2020-2040, Jum'at (4/12) di ruang sidang utama Kantor DPRD.

Mataram, katada.id – Dari enam poin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD NTB. Satu di antaranya Raperda prakarsa Pemprov (Gubernur) yakni “Industrialisasi untuk Ekonomi Masyarakat NTB”. Bahwa Keenam raperda inisiatif Dewan telah memasuki tahapan pembahasan dan pengkajian, hingga pada akhirnya mendapatkan persetujuan DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi. Begitu juga dengan Raperda inisiatif Pemprov sedang memasuki pembahasan dan pengkajian.

Dalam rapat paripurna itu, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menyimpulkan bahwa DPRD NTB sepakat untuk meneruskan keenam Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Inipun setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota DPRD NTB yang hadir dalam rapat paripurna,”katanya, Jum’at (4/12).

Menurut Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah Raperda tentang rencana Pembangunan Industri di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berpotensi memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan kepada masyarakat, menciptakan iklim bisnis yang positif, dan membangun citra serta identitas daerah.

“Raperda yang diajukan merupakan tuntutan kebutuhan akan dinamika pembangunan daerah, alasan inilah yang mendasari diajukannya raperda ini,” kata Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah saat menyampaikan penjelasan terhadap 1 (satu) poin raperda prakarsa gubernur NTB tentang rencana pembangunan industri provinsi NTB tahun 2020-2040, Jum’at (4/12) di ruang sidang utama Kantor DPRD.

Lebih jauh Wakil Gubernur memaparkan, bahwa industrialisasi juga berpotensi besar dalam mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu daerah dan memberikan dampak sosial yang positif.

Peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri ke depan dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan industri dan pengembangan wilayah.

Provinsi NTB telah memiliki peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI tentang peta panduan (road map) pengembangan industri unggulan.

“Panduan tersebut dapat diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan industri provinsi NTB,” jelas Ummi Rohmi sapaan akrab Wakil Gubernur, pada rapat paripurna masa persidangan III tahun 2020, yang membahas juga tentang pembentukan perda terhadap 6 (enam) poin raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB.

Kemudian lanjut Ummi Rohmi, bahwa RTRW Provinsi NTB, dalam pengembangan industri adalah dibentuknya kawasan agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di kawasan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTB.

Provinsi NTB memiliki potensi industri yang cukup besar. Hal ini terlihat dari perkembangan kegiatan industri dan perdagangan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Ditambah lagi minat investor yang tinggi dengan memperhatikan potensi yang ada.

“Sehingga perlu dilakukan perencanaan pembangunan industri yang komprehensif dan fokus, agar arah pembangunan industri dapat berjalan efektif, efisien dan mampu mencapai sasaran dan tujuannya,” tuturnya.

Diakuinya, bahwa dasar hukum penyusunan perencanaan pembangunan industri, merupakan amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Sehingga kebijakan tentang pembangunan industri disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini di NTB.

“Harapan kami proses pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar kedepannya dan berguna bagi pembangunan di NTB,” tutup Ummi Rohmi.

Menyikapi itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi NTB, H. Makmun mengatakan Raperda pembangunan industri Provinsi NTB tahun 2020-2040, dalam pembangunan ekonomi sektor industri merupakan leading sektor yang akan mendorong sektor sektor lainnya untuk berkembang.

“Hal inilah yang dapat mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah terutama yang berbasis sumber daya lokal dan bersifat intensif tenaga kerja,” katanya.

Selain itu, dalam proses pembangunan itu akan terjadi perubahan struktur ekonomi dari ekonomi tradisional yang didominasi sektor pertanian, menuju sektor ekonomi modern yang didominasi oleh sektor industri sebagai penggerak dalam pembangunan sektor industri, mengolah sumber daya alam menjadi produk yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi.

Semakin berkembangnya sektor industri total nilai tambah yang dihasilkan menjadi lebih besar.Sehingga meningkatkan penyerapan tenaga kerja mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.” Raperda ini sudah memenuhi syarat untuk dibahas,” tutupnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dihadiri juga oleh Forkopimda NTB, Kepala Dinas Kominfotik, Kasat Pol PP dan Perwakilan OPD lingkup Pemrov NTB. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here