Di NTB, Pengesahan UU TNI Diprotes dan Ditolak

0
Puluhan mahasiswa dari FMN Cabang Mataram saat gelar demonstrasi di DPRD NTB.

 

Mataram, katada.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Mereka menilai, kebijakan itu sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan mengarah pada kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru.

“Revisi UU TNI ini membuka ruang lebih luas bagi militer untuk terlibat dalam kehidupan sipil. Ini jelas kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi 1998,” tegas Koordinator Aksi FMN Mataram, Ahmad Badawi, Kamis (20/3).

Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU TNI memperlihatkan indikasi kuat militerisasi sipil. Salah satunya, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga. Selain itu, ada penambahan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 19, yang memungkinkan TNI terlibat lebih luas dalam urusan sipil tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

“Dengan revisi ini, militer bisa lebih leluasa masuk ke dalam sektor-sektor sipil, mulai dari pemerintahan hingga proyek strategis nasional. Ini mirip dengan skema dwifungsi ABRI di era Orde Baru, yang kita tahu hanya menguntungkan elite berkuasa dan menindas rakyat,” katanya.

FMN Mataram juga menyoroti keterlibatan TNI dalam proyek-proyek prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti food estate dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut mereka, langkah ini adalah bentuk kontrol negara dengan pendekatan militeristik untuk menjaga stabilitas politik dan ekonomi yang sedang rapuh.

“Alih-alih menyelesaikan masalah rakyat, rezim justru membawa kita kembali ke era militeristik. Rakyat harus sadar bahwa kebijakan ini hanya akan memperkuat oligarki, bukan kesejahteraan rakyat,” tambah Badawi.

FMN Mataram pun menyerukan perlawanan terhadap kebijakan ini. Mereka menegaskan bahwa demokrasi sejati hanya bisa terwujud jika militer dikembalikan ke baraknya dan tidak lagi mengatur kehidupan sipil.

“Kami menolak tegas RUU TNI! Hentikan dwifungsi militer! Kembalikan TNI ke barak!” kata ketua FMN cabang Mataram itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan telah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa. Namun, menurutnya RUU militer yang hari ini di tetapkan bukan kewenangan DPRD NTB. “Kami DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah mendengarkan aspirasi adik-adik dari tadi. Pada prinsipnya kami setuju untuk adik-adik. Adik-adik juga paham, posisi DPRD tidak ada kaitan sama sekali dengan DPR RI,” kata wakil rakyat dari partai PPP itu.

Sebagai bentuk persetujuan terhadap tuntutan dari FMN Cabang Mataram, Muzihir siap menandatangani tuntutan mahasiswa. “Kalau memang ada yang di tanda-tangan, kami siap tanda-tangan,” kata dia.

Menurutnya, jika mahasiswa ingin tuntutan langsung direspon, maka harus dilakukan demonstrasi di Senayan DPR RI. “Kalau mau langsung bisa direspon, bisa dihentikan RUU. Harus di senayan,” kata dia.

Ia menegaskan DPRD NTB hanya akan mengirim tuntutan mahasiswa tersebut ke DPR RI. “Kalau kami hanya bisa mengirim apa tuntutan-tuntutan dari para mahasiswa,” ujar Muzihir. (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here