Kota Bima, katada.id – Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima Kota menetapkan mantan Kepala SDN 30 Kota Bima inisial HS. Ia diduga mencabuli belasan siswinya.
’’HS ditetapkan sebagai tersangka tanggal 12 Juli 2021,’’ kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota M. Rayendra Rizqilla dihubungi via ponsel, Minggu (25/7).
Baca Juga: Oknum Kasek di Kota Bima Dipolisikan Gegara Diduga Lecehkan Belasan Siswi SD
HS ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk saksi yang menjadi korban pelecehan HS.
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan perbuatan HS melanggar Undang-Undang Perlindungan anak. Selanjutnya penyidik akan memanggil HS untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Bantah Lecehkan Siswi, Kasek SD 30 Kota Bima: Saya Merasa Mencintai sebagai Guru Wajar Saja
’’Surat panggilan sudah kami layangkan. HS akan diperiksa sebagai tersangka,’’ ungkapnya.
Sebagai informasi, Kepsek HS diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan murid perempuan. Ia dilaporkan ke polisi karena meraba bagian sensitif para korban. Modusnya berpura-pura memeriksa uang di saku baju para korban. (arr)