Bima, katada.id– Dugaan praktik pengelolaan aspal cair ilegal menyeret nama anggota DPRD Kota Bima berinisial AS. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke polisi atas aktivitas pengelolaan aspal yang diduga tanpa izin resmi.
Laporan tersebut disampaikan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota pada Selasa (27/11) dan diterima langsung oleh penyidik Ipda Dwi Arnanto.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak aktivitas pengelolaan aspal cair di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair terlihat disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area.
Sumber lain menyebutkan, setelah aktivitas itu disorot warga, drum-drum aspal tersebut diduga dipindahkan ke lokasi lain. Bahkan, sebagian dikabarkan sudah dibawa ke wilayah Kabupaten Bima. Aktivitas serupa disebut-sebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang ada laporannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Menurut Dwi, penyidik akan segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Rencananya kami ambil keterangan pelapor. Kami juga masih mendalami unsur pidananya,” jelasnya.
Sementara itu, AS enggan berkomentar banyak terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan aspal ilegal tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada aparat penegak hukum (APH).
“Katanya sudah dilaporkan ke APH, nanti saya konfirmasi di APH saja,” kata Amir. (*)













