Sumbawa Barat, katada.id – Mantan kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Sujarwadi dituntut 6 tahun 5 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana desa tahun 2019-2020.
“Terdakwa Lalu Sujarwadi dituntut selama 6 tahun dan 5 bulan pidana penjara. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 1 tahun kurungan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Rizki Taufani, Rabu (21/12/2022).
Dalam, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Irlina, JPU menuntut agar terdakwa membayar pengganti sebesar Rp539 juta subsidair 1 tahun kurungan. “Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan,” ucap JPU.
Dalam kasus ini, jaksa menemukan kelebihan pembayaran pembangunan lapak UMKM/MTQ. Selain itu, beberapa kegiatan di desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumbawa Barat, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp530 juta. (ain)