Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Sumbawa Barat Dituntut 6,5 Tahun Penjara 

0
Ilustrasi. (google/net)

Sumbawa Barat, katada.id – Mantan kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Sujarwadi dituntut 6 tahun 5 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana desa tahun 2019-2020.

“Terdakwa Lalu Sujarwadi dituntut selama 6 tahun dan 5 bulan pidana penjara. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair selama 1 tahun kurungan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Rizki Taufani, Rabu (21/12/2022).

Dalam, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Irlina, JPU menuntut agar terdakwa membayar pengganti sebesar Rp539 juta subsidair 1 tahun kurungan. “Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Dalam kasus ini, jaksa menemukan kelebihan pembayaran pembangunan lapak UMKM/MTQ. Selain itu, beberapa kegiatan di desa yang tidak memiliki bukti pendukung dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumbawa Barat, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp530 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here