Mataram, katada.id – eredaran narkotika di wilayah Kota Mataram kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial SH (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Rabu dini hari (25/2) sekitar pukul 01.30 WITA.
Terduga ditangkap saat berada di salah satu gang di Jalan Abdul Kadir Munsi, Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram. Saat diamankan, SH diduga tengah berdiri di pinggir gang dan dicurigai sedang menunggu pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 16,99 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam tas hitam dan telah dikemas dalam beberapa poket plastik klip siap edar. Selain sabu, polisi turut menyita alat konsumsi narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta alat komunikasi milik terduga.
“Saat diamankan, terduga berada di pinggir gang dan diduga sedang menunggu pembeli. Selain penggeledahan badan di lokasi, kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga yang tidak jauh dari tempat penangkapan,” ungkapnya.
Berdasarkan jumlah dan kemasan barang bukti, penyidik menduga SH berperan sebagai pengedar. “Kuat dugaan yang bersangkutan adalah pengedar. Ini terlihat dari jumlah sabu yang dimiliki serta cara pengemasannya,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Saat ini, SH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan terduga dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas di Kota Mataram.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)











