Mataram, katada.id – Seorang nasabah berinisial S (28) diduga menipu dana koperasi lebih dari Rp 4 miliar dengan modus menggunakan emas palsu dan mencatut ratusan nama untuk mendapatkan pinjaman. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan kini dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice, Prof. Zainal Asikin mengatakan terduga awalnya tercatat sebagai nasabah sejak awal 2025. Pada tahun pertama, S disebut membawa emas asli sebagai jaminan pinjaman. Namun, selanjutnya ia diduga mulai menggunakan emas palsu dengan mencantumkan nama orang lain untuk mengajukan pinjaman.
“Tahun pertama dia awalnya membawa emas asli. Namun, setelah itu dengan menggunakan banyak nama orang lain dia membawa emas palsu,” kata Profesor Hukum Universitas Mataram saat diwawancarai wartawan, (19/2).
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 500 nama yang dicantumkan dalam pengajuan pinjaman tersebut. Nama-nama itu diduga dicatut tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Selain itu, pihaknya sudah mengkonfirmasi orang yang dicatut namanya untuk dipinjamkan uang di koperasi. “Sampel kami terima lima orang mereka juga heran nama dicatut,” tegas dia.
Ia mengatakan kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. S (28) diduga memalsukan identitas orang yang tidak pernah melakukan pinjaman serta menggunakan emas palsu sebagai jaminan untuk mencairkan dana koperasi.
Atas perbuatannya, terduga dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan.
“Saya kasih data-data dan dokumen ke pihak penyidik,” jelasnya.(*)













