Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Diduga Tipu Rp 4 Miliar dengan Emas Palsu dan Catut Ratusan Nama, Nasabah Koperasi Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Tipu Rp 4 Miliar dengan Emas Palsu dan Catut Ratusan Nama, Nasabah Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Prof. Zainal Asikin saat diwawancarai wartawan. (istimewa)

Mataram, katada.id – Seorang nasabah berinisial S (28) diduga menipu dana koperasi lebih dari Rp 4 miliar dengan modus menggunakan emas palsu dan mencatut ratusan nama untuk mendapatkan pinjaman. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan kini dalam tahap penyelidikan.

‎Kuasa hukum KSPPS Ngiring Tunas Paice, Prof. Zainal Asikin mengatakan terduga awalnya tercatat sebagai nasabah sejak awal 2025. Pada tahun pertama, S disebut membawa emas asli sebagai jaminan pinjaman. Namun, selanjutnya ia diduga mulai menggunakan emas palsu dengan mencantumkan nama orang lain untuk mengajukan pinjaman.

‎“Tahun pertama dia awalnya membawa emas asli. Namun, setelah itu dengan menggunakan banyak nama orang lain dia membawa emas palsu,” kata Profesor Hukum Universitas Mataram saat diwawancarai wartawan, (19/2).

‎Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 500 nama yang dicantumkan dalam pengajuan pinjaman tersebut. Nama-nama itu diduga dicatut tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

‎Selain itu, pihaknya sudah mengkonfirmasi orang yang dicatut namanya untuk dipinjamkan uang di koperasi. “Sampel kami terima lima orang mereka juga heran nama dicatut,” tegas dia.

‎Ia mengatakan kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. S (28) diduga memalsukan identitas orang yang tidak pernah melakukan pinjaman serta menggunakan emas palsu sebagai jaminan untuk mencairkan dana koperasi.

‎Atas perbuatannya, terduga dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan.

‎“Saya kasih data-data dan dokumen ke pihak penyidik,” jelasnya.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *