Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalOpini

Skandal Gratifikasi DPRD NTB, Mens Rea, dan Hilangnya Kepercayaan Publik

×

Skandal Gratifikasi DPRD NTB, Mens Rea, dan Hilangnya Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Foto Penulis

Oleh: Mahmud, S.H.,M.H*

Mataram, katada.id- Kasus gratifikasi DPRD NTB memasuki babak baru. Kini, Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Mataram. Ini artinya kasus ini akan segera di sidang.

Namun pertanyaan masih mengganjal, mengapa penerima gratifikasi tak ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemberi gratifikasi ditetapkan sebagai tersangka?

Padahal, dalam konteks gratifikasi ada dua pihak: ada pemberi dan penerima, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya pemberi gratifikasi. Kejanggalan ini akan terus membayangi kasus ini.

Jika pemberi gratifikasi ditetapkan sebagai tersangka karena adanya unsur niat jahat (mens rea), maka penerima gratifikasi juga seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Karena hubungan kausalitas gratifikasi—pemberi dan penerima—itu saling terhubung. Tak ada pemberi tanpa ada penerima. Sebaliknya, tak ada penerima tanpa ada pemberi. Artinya, tak akan ada gratifikasi tanpa keduanya.

Gratifikasi melibatkan pemberi dan penerima. Penetapan tersangka pemberi gratifikasi tanpa penetapan tersangka penerima gratifikasi secara tidak langsung memperlihatkan bahwa konstruksi perkara masih kabur. Lebih jauh lagi, ini akan menguji mens rea pemberi gratifikasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mens Rea

Mens rea dapat diartikan sebagai niat jahat. Mens rea adalah dorongan batin seseorang saat melakukan sesuatu atas kehendaknya.

Dalam hukum pidana, mens rea adalah pembeda antara kekhilafan dan kejahatan. Ia adalah jantung pertanggungjawaban pidana.

Hukum pidana tak bisa dilepaskan dari pembuktian niat jahat. Dalam sistem Anglo Saxon, niat jahat tak bisa dipisahkan dengan actus reus atau perbuatan jahat.

Dalam sistem Eropa Kontinental, kesalahan (schuld) menjadi dasar pemidanaan. Seseorang dapat dihukum jika ada kesalahan, baik itu karena kesengajaan (opzet) maupun kealpaan (culpa).

Geen straf zonder schuld, tiada pidana tanpa kesalahan (Moeljatno, 2009). Seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan.

Untuk membuktikan kesalahan itu, maka harus dibuktikan dengan actus reus dan niat jahat. Keduanya harus terpenuhi secara bersamaan dalam pembuktian tindak pidana.

Dalam konteks gratifikasi DPRD NTB, pembuktian pidana dapat dibaca dalam beberapa hal:

Pertama, actus reus atau tindak pidana telah terjadi dan itu dibuktikan telah terjadi gratifikasi anggota DPRD NTB, yaitu pemberian uang kepada pejabat karena wewenangnya dengan maksud untuk memengaruhi kebijakannya. Terjadi gratifikasi pun sesama anggota legislatif.

Pengembalian uang Rp 2 miliar lebih ke Kejati NTB telah memperkuat bahwa gratifikasi itu nyata adanya.

Kedua, pengembalian uang ke Kejati NTB tidak secara otomatis menghilangkan tindak pidana (actus reus). Di sini lah perlunya melihat mens rea-nya.

Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, penyelidikan-penyidikan Kejati NTB, dan atensi publik, maka persoalan ini menjadi lain: hilang dari radar publik. Tidak ada pengembalian uang ke Kejati NTB.

Ketiga, permohonan perlindungan LPSK oleh 15 anggota legislatif yang diduga penerima gratifikasi harus dibaca tidak hanya sebagai permohonan perlindungan, melainkan juga sebagai sinyal ancaman.

Apakah ancaman itu datang dari struktur internal DPRD, partai politik, pejabat eksekutif lokal, atau orang kuat yang diduga terlibat dalam kasus ini?

Lebih jauh lagi, seharusnya permohonan perlindungan LPSK harus jelas statusnya, apakah sebagai saksi—mengalami, melihat, dan mendengar sendiri peristiwa, atau sebagai saksi pelaku (justice collaborator) bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.

Jangan lupa, anggota legislatif memiliki hak imunitas. Namun dalam konteks perkara pidana korupsi, hak imunitas itu tidak menjadi penghalang penegak hukum mengusut perkara.

Keempat, seharusnya ketiga tersangka yang ditahan Kejati NTB “nyanyi”. Jangan mau ditanggung sendiri. Kalau sudah basah, basah sekalian. Jangan mau basah sendiri.

Akan terlihat aneh kalau mereka tidak “nyanyi”. Kecuali memang, ada deal-dealan, ancaman, atau menjaga nama besar tertentu yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Kasus gratifikasi DPRD NTB tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga meruntuhkan institusi legislatif, dan menghilangkan kepercayaan publik.

Akibatnya, legitimasi publik menjadi lemah. Seperti yang diingatkan Max Weber, legitimasi dan kepercayaan publik membutuhkan konsistensi keberlanjutan, bukan hanya di saat pemilihan.

Ketika kepercayaan publik hilang, maka kekuasaan berjalan tanpa spirit (semangat) dan perjuangan keadilan.

Karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan publik harus dimulai dari peningkatan kualitas integritas anggota legislatif, penguatan kelembagaan, dan tata kelola kebijakan yang terbuka. Hanya dengan ini kepercayaan publik dapat dipulihkan kembali.

*Penulis merupakan Pengurus Besar HMI MPO

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *